Delik-Delik Khusus
Delik-Delik Khusus
Penulis : | Drs. P.A.F.Lamintang SH., C.Djisman |
Penerbit : | Nuansa Aulia |
ISBN : | 978-979-071-1 |
Kemahiran dan ketetapan dalam memberikan suatu PENAFSIRAN atau INTERPRETATIE terhadap suatu rumusan delik ataupun unsur-unsur dari delik tersebut dan pengetahuan tentang unsur-unsur suatu delik akan membantu kita untuk sedikit mungkin melakukan kesalahan dalam memberikan arti terhadap maksud undang-undang dan dengan demikian juga akan diperkecil kemungkinan terjadinya kekeliruan di dalam penerapannya.
Sudah barang tentu “pengetahuan tentang penafsiran” dan “pengetahuan tentang unsur-unsur dari sesuatu delik” saja tidak memberikan jaminan yang cukup agar seseorang dapat membaca pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana secara sempurna tanpa disertai pengetahuan yang cukup tentang lain-lain cabang Ilmu Pengetahuan Hukum, seperti Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lainnya. Untuk memudahkan bagi para pembaca, maka di dalam tulisan ini akan Penulis sadur pasal-pasal dari lain-lain peraturan perundangan, sejauh hal tersebut ada hubungannya dengan sesuatu pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sedang dibicarakan.
Posting Komentar