Hukum Kepailitan dan Peraturan UU. Terkait
Hukum Kepailitan dan Peraturan UU. Terkait
Penulis : | Dr. Sentosa Sembiring, SH., MH. |
Penerbit : | Nuansa Aulia |
ISBN : | 979-3944-93-5 |
Terminologi kepailitan, barangkali bukanlah sesuatu yang baru dalam masyarakat khususnya di kalangan pelaku usaha. Hanya saja, apa makna kepailitan itu sendiri, tampaknya di sinilah letak problematikanya. Disebut demikian, sebab acap kali pailit dimaknai secara umum yakni bubarnya atau dilikuidasinya suatu badan usaha. Sebagaimana yang disinyalir oleh Bambang Kesowo, ada berbagai pihak salah memahami dan mengira bahwa kepailtan sama artinya dengan likuidasi atau pembubaran perusahaan. Di sisi lain ada juga pandangan bahwa jika seseorang sudah dinyatakan pailit, maka ia tidak dapat melakukan perbuatan hukum lagi. Jadi seolah-olah pailit berarti kehilangan hak-hak keperdataan seseorang. Untuk itu, dalam memahami makna apa itu kepailitan kiranya perlu ditelusuri latar belakang munculnya kepailitan itu sendiri.
Dapatkan diskon untuk pembelian buku ini melalui toko buku online tokoedu.com
Posting Komentar