Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata
Penulis : | Djamanat Samosir |
Penerbit : | Nuansa Aulia |
ISBN : | 978-979-071-1 |
Beracara di muka pengadilan tidaklah mudah, selain dana, waktu, dan tenaga, juga pengetahuan hukum acara perdata pun harus dipunyai para pihak yang berkepentingan. Untuk memudahkan pemahaman terhadap bagaimana beracara di pengadilan, proses beracara perdata dibagi dalam tiga tahap, yaitu tahap pendahulan, tahap penentuan, dan tahap pelaksanaan.
Yang dimaksud dengan tahap pendahuluan adalah tahapan yang berkaitan dengan segala persiapan untuk menuju kepada tahap penentuan dan tahap pelaksanaan. Tahap penentuan merupakan tahap di mana dilakukan pemeriksaan peristiwa, pembuktian, sampai pada putusan pengadilan atau putusan hakim. Tahap pelaksanaan merupakan tahap pelaksanaan putusan hakim (eksekusi).
Beracara di muka pengadilan atau persidangan terjadi karena ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Kerugian itu terjadi karena suatu tindakan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain. Tindakan yang dapat merugikan pihak lain dapat berupa tindakan yang melanggar hukum orang, termasuk keluarganya, tindakan yang melangar hukum benda, serta tindakan yang melanggar hukum perikatan.
Posting Komentar