Himp. Jurisprudensi Hukum Waris Indonesia
Himp. Jurisprudensi Hukum Waris Indonesia
Penulis : | Djaja S. Meliala, SH., MH. |
Penerbit : | Nuansa Aulia |
ISBN : | 978-979-1272- |
Himpunan Jurisprudensi ini dikhususkan mengenai penyelesaian masalah warisan menurut kitab undang undang hukum perdata Tujuannya antara lain, ada dua, yakni sebagai bahan pembanding dan sebagai bahan pelengkap. Dikatakan sebagai bahan pembanding, karena sebagaimana diketahui, hukum waris yang berlaku di Indonesia, adalah Hukum Waris menurut KUH Perdata, Hukum Waris Adat dan Hukum Waris menurut Hukum Islam. Hal ini disebabkan oleh penggolongan penduduk sebagaimana hukum waris Islam, juga individual-bilateral.
Sistem pewarisan yang dianut oleh KUH Perdata adalah individual-birateral, hukum adat bersigat kolektif, sedangkan hukum waris Islam, juga individual-birateral. Sistem pewarisan menurut KUH Perdata ini, berlaku untuk:
1. golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan golongan Eropa.
2. golongan Timur Asing Tionghoa.
3. golongan Timur Asing lainnya dan golongan pribumi yang menundukkan diri.
Penggolongan penduduk seperti tersebut di atas ternyata masih diakui dan diteguhkan oleh UU perkawinan, UU. No. 1/1974 (Pasal 37).
Posting Komentar